Pages - Menu

Minggu, 08 April 2012

PKN - Tahap Perjanjian Internasional

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional 


Perundingan (Negotiation) Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama di antara pihak atau Negara tentang objek tertentu sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Karena itu, perlu dilakukan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan. 


Penandatanganan (Signature) Penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. 


Pengesahan (Ratification) Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran.
1) Ratifikasi oleh badan ekssekutif biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter; 
2) Ratifikasi oleh badan legislative jarang digunakan; 
3) Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah) paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasisuatu perjanjian.


Konvensi Wina, terutama Pasal 24, menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1) Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naska perjanjian tersebut. 
2) Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri pada perjanjian itu apabila dalam naska tidak disebut masa berlakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar